
Seputar Distransnaker
Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Kepala Dinas TRansmigrasi dan Tenaga Kerja
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Bidang Pelayanan
Bidang Penempatan dan Pembinaan Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang penempatan dan pembinaan pelatihan tenaga kerja.
Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.
Bidang Penyiapan Permukiman, Pembangunan dan Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di Bidang Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
Pelayanan Ketenagakerjaan
Pelayanan Ketransmigrasian



Syarat Pembuatan AK-1
1. Foto Copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
2. Foto Copy
Ijazah SD, SMP, SMA sampai Ijazah Terakhir
3. Pas Photo 3 x 4
( 2 Lembar)
4. Pas Photo 2 x 3
( 2 Lembar)
5. Sertfikat
Faksin
6. Map Biasa
